BAB I
Manajemen
Aktiva dan Pasiva Bank
A. Pengertian Manajemen
Aktiva dan Pasiva
Manajemen aktiva adalah bagaimana Bank mengelola
dananya, sedangkan manajemen pasiva adalah bagaimana Bank mengelola
sumber-sumber dananya. Karena dana yang di alokasikan bank adalah dana yang
berhasil dihimpun sebagai dari bagian pasiva, maka pengaturan keduanya
merupakan bagian yang teramat penting dalam aktivitas operasional bank.
B. Manajemen Sumber
Dana
Pengertian
sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat
perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat
atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya
biaya yang ditanggung. Oleh karena itu, pemilihan sumber dana harus dilakukan
secara tepat.
Sumber dana Bank dapat
di peroleh dari:
1. Dari bank itu
sendiri
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham. Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank
itu sendiri terdiri dari:
- Setoran modal dari pemegang
saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang
saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham
pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik
bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan
kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
- Cadangan laba, yaitu merupakan
laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum
digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan
dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan
untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat
diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
- Laba bank yang belum di bagi,
merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang
saham.
Semakin besar modal yang
dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan
bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar
negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
2. Dari masyarakat
luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat,
baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Untuk memperoleh
dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan
(rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri,
sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang
dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
Simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, Bilyet Giro,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Penarikan
secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan
menggunakan Biyet Giro (BG).
2. Simpanan tabungan
Merupakan
sumberdana dari nasabah dalam jangka waktu yang tidak menentu atau
sewaktu-waktu tabungan di ambil.
3. Simpanan deposito.
Deposito Adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
3. Dan dari lembaga
lainnya
Dalam
praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari
sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi
tertentu.
Perolehan dana dari
sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI)
BLBI
merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami
kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank
(Call Money).
Biasanya pinjaman
ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga
kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat
jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan
pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari
bank-bank luar negeri.
Merupakan
pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar
uang (SBPU).
Dalam hal
ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak
yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan
dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk
membelinya.
C. Manajemen Penggunaan
Dana
1. Alokasi Dana pada
Cadangan Primer
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank).
Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum
atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum
pada Bank Indonesia.
Cadangan
primer merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi
kemungkinan terjadi penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana
masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan kredit sesuai
dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor dalam perjanjian
kredit yang dibuat dalam notaris publik.
Dengan demikian,
pembentukan cadangan primer dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas
wajib minimum, keperluan operasi bank, penarikan simpanan, dan permintaan
pencairan kredit dari nasabah. Selain itu, cadangan primer juga untuk
penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus
segera dibayar.
Dalam
praktiknya, cadangan primer adalah dana kas dan saldo rekening koran bank
pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses
penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2. Alokasi Dana pada
Cadangan Sekunder
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke
dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan
pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan
kerugian pada bank.
Surat-surat berharga
tersebut antara lain :
- surat berharga pasar uang atau
SBPU
- sertifikat Bank Indonesia atau
SBI
- surat berharga jangka pendek
lainnya
Tujuan utama dari
cadangan sekunder adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau
cadangan pengganti bagi cadangan primer. Karena sifatnya yang dapat
menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, Cadangan
sekunder dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga
likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder
digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain :
1. kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka
pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit
dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus
dipenuhi dan kebutuhan kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak
mencukupi.
4. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang
tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena
kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka
cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek
yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat
berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
3. Alokasi dana pada
cadangan kerja
Alokasi
dana pada cadangan kerja prioritas dana yang untuk sebagai dana kerja atau
sebagai dana pensiun para karyawan.
4. Kredit
Prioritas
ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit. Dasar pemikirannya
adalah setelah bank mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary
reserve-nya, bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan
diberikan. Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai
pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi
oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Reserve
requirement (RR)
Reserve
requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya
RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
- Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
- Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
- Pada tahun 1996 : sebesar 3%
- Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
b. Loan to deposit ratio
(LDR)
Loan
to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan
oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam
penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit
likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam
penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk
menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
c. Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK).
Batas
Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu
bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah
grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para
eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada
tingkat kesehatan bank. Suatu hal yang patut diingat adalah bahwa pemberian
kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan
keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari
pemberian kredit.
5. Investasi Jangka
Panjang
Di
bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering
diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus
Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu
penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk
mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia,
topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK
No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk
pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi
(seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai
investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti
manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
BAB II
Jasa-Jasa Bank
1.
Inkaso
Inkaso merupakan jasa bank utnuk menagihkan warkat-warkat yang
berasal dari luar kota atau luar negeri. Contoh apabila kita memperoleh
selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Balikpapan, maka cek tersebut
dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Warkat-warkat yang dapat
ditagihkan melalui inkaso misalnya cek, bilyet giro, wesel, deviden.
2.
Transfer
Transfer adalah merupakan jasa pengiriman uang baik di dalam
negari ataupun luar negeri. Sebagai contoh Rita mengirim uang kepada ayahnya
sebesar Rp 5.000.000 melalui “bank R” melalui jasa transfer.
3.
Safe Deposit Box
Safe deposit box merupakan jasa banjk yang diberikan kepada para
nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada benda-benda ataupun suratsurat
berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukukran yang
berbede-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. keuntungan yang
dapat diperoleh oleh pihak bank adalah biaya sewa, uang setoran jaminan
yang mengendap, dan pelayanan nasabah.
Adapun
surat-surat berharga disimpan didalam safe deposit box adalah :
- Sertifikat deposito
- Sertifikat tanah
- Saham
- Obligasi
- Surat Perjanjian
- Akte kelahiran
- Akte pernikahan
- Ijasah
Sedangkan
untuk benda-benda-yang dapat disimpan di dalam safe deposit box adalah :
- Emas
- Mutiara
- Berlian
- Intan
- Permata
4.
Letter of Credit (L/C)
Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada
masyarakat untuk memperlancar arus barang termasuk barang dalam negeri.
Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan
kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir)
dalam transaksi dagangannya. Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah
melalui bank yang disebut Opening Bank atau inssuing bank sedangkan bank
eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam
hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut dengan advising
bank.
5.
Travellers Cheque
Travelier cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan, cek
ini biasanya dipergunakan untuk orang-orang yang senang bepergian.Traveller
cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal
dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar