Kamis, 13 April 2017

Manajemen Aktiva & Pasiva





BAB I


Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank

A. Pengertian Manajemen Aktiva dan Pasiva

    Manajemen aktiva adalah bagaimana Bank mengelola dananya, sedangkan manajemen pasiva adalah bagaimana Bank mengelola sumber-sumber dananya. Karena dana yang di alokasikan bank adalah dana yang berhasil dihimpun sebagai dari bagian pasiva, maka pengaturan keduanya merupakan bagian yang teramat penting dalam aktivitas operasional bank.

B. Manajemen Sumber Dana

   Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu, pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.

Sumber dana Bank dapat di peroleh dari:

1. Dari bank itu sendiri

    Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham. Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
  • Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
  • Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
  • Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

2. Dari masyarakat luas

    Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.

Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
  Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro (BG).

2. Simpanan tabungan
   Merupakan sumberdana dari nasabah dalam jangka waktu yang tidak menentu atau sewaktu-waktu tabungan di ambil.

3. Simpanan deposito.
  Deposito Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

3. Dan dari lembaga lainnya

   Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.

Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
    BLBI merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

2. Pinjaman antar bank (Call Money).
  Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri.
    Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

4. Surat berharga pasar uang (SBPU).
    Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

C. Manajemen Penggunaan Dana

1. Alokasi Dana pada Cadangan Primer

     Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.    
    Cadangan primer merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkinan terjadi penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan kredit sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor dalam perjanjian kredit yang dibuat dalam notaris publik.
   Dengan demikian, pembentukan cadangan primer dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Selain itu, cadangan primer juga untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar.
    Dalam praktiknya, cadangan primer adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.

2. Alokasi Dana pada Cadangan Sekunder

     Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
Surat-surat berharga tersebut antara lain :
  • surat berharga pasar uang atau SBPU
  • sertifikat Bank Indonesia atau SBI
  • surat berharga jangka pendek lainnya
Tujuan utama dari cadangan sekunder adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi cadangan primer. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, Cadangan sekunder dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain :
1.     kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.     Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3.     Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4.     Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.

Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.

3. Alokasi dana pada cadangan kerja

    Alokasi dana pada cadangan kerja prioritas dana yang untuk sebagai dana kerja atau sebagai dana pensiun para karyawan.

4. Kredit

    Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit. Dasar pemikirannya adalah setelah bank mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya, bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan. Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a.  Reserve requirement (RR)

    Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.

  • Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
  • Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
  • Pada tahun 1996 : sebesar 3%
  • Sejak tahun 1997 : sebesar 5%

b. Loan to deposit ratio (LDR) 

     Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.

c. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

   Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank. Suatu hal yang patut diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.

5. Investasi Jangka Panjang

     Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
   Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.




BAB II

Jasa-Jasa Bank


1. Inkaso

     Inkaso merupakan jasa bank utnuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Balikpapan, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Warkat-warkat yang dapat ditagihkan melalui inkaso misalnya cek, bilyet giro, wesel, deviden.

2. Transfer

     Transfer adalah merupakan jasa pengiriman uang baik di dalam negari ataupun luar negeri. Sebagai contoh Rita mengirim uang kepada ayahnya sebesar Rp 5.000.000 melalui “bank R” melalui jasa transfer.

3. Safe Deposit Box

   Safe deposit box merupakan jasa banjk yang diberikan kepada para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada benda-benda ataupun suratsurat berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukukran yang berbede-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah biaya sewa, uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah.

Adapun surat-surat berharga disimpan didalam safe deposit box adalah :

  • Sertifikat deposito
  • Sertifikat tanah
  • Saham
  • Obligasi
  • Surat Perjanjian
  • Akte kelahiran
  • Akte pernikahan
  • Ijasah
Sedangkan untuk benda-benda-yang dapat disimpan di dalam safe deposit box adalah :
  • Emas
  • Mutiara
  • Berlian
  • Intan
  • Permata

4. Letter of Credit (L/C)

  Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang termasuk barang dalam negeri. Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya. Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut Opening Bank atau inssuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut dengan advising bank.

5. Travellers Cheque

   Travelier cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan, cek ini biasanya dipergunakan untuk orang-orang yang senang bepergian.Traveller cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

- Copyright © TheSchatz - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -